Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 tersangka pengedar di wilayah Tanah Abang. Pelaku mengaku menjual obat keras terlarang karena impitan ekonomi.
“Motif dari ke-10 pelaku ini itu sama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk materi, dalam bentuk uang ataupun materi yang akan dinikmati secara sepihak,” ungkap Kasat Reserse Narkoba AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan para tersangka, keuntungan yang diperoleh dengan menjual obat keras terlarang ini cukup besar. Hal ini terbukti dari barang bukti uang hasil penjualan yang disita berjumlah puluhan juta rupiah.
“Uang hasil penjualan sebesar Rp 68.423.000,” terang Roby.
Roby menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima. Pihaknya pun segera melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka.
“Kita tentu tindak lanjuti, dan pada hari itu juga tidak lama setelah kami mendapatkan informasi untuk langsung melaksanakan kegiatan di seputar wilayah hukum Kecamatan Tanah Abang dan berhasil mengamankan ke-10 pelaku dan ke-10 ini sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka, khususnya yang 9 orang dewasa,” kata Roby.
Dia menjelaskan 10 tersangka ini terbukti telah melakukan penjual . Mereka ditangkap pada Minggu (20/4) pukul 23.00 WIB di seputar kecamatan Tanah Abang. Satu di antaranya masih berusia anak.
“Dalam hal ini mengamankan 10 tersangka yang tadi kami hadirkan. Itu 9 dari Polsek dan 1 kami simpan dan masih berada di polsek karena memang berada di bawah umur,” jelas Roby.
Roby mengatakan 10 tersangka yang diamankan terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Enam tersangka pria yang ditangkap berinisial I (57), RH (48), D (21), AS (39), D (60), dan MY (61). Sementara itu, tiga tersangka wanita berinisial R (52), J (65), dan V (40).
“Ke-10 tersangka ini kami amankan dalam satu kegiatan dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.020 butir obat merek Tramadol, 1.695 butir obat merek Hexymer, 1.937 butir obat merek Trihexyphenidyl,” terang Roby.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2, Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 45 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga Video: Pria di Pasuruan Dibekuk saat Ambil Paket Obat Keras di Ekspedisi