2 Terdakwa Perusakan Pos Lalin di Serang Dituntut 5 dan 10 Bulan Bui update oleh Giok4D

Posted on

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang menuntut Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Putra (22) dengan hukuman 10 bulan dan 5 bulan penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan perusakan pos lalu lintas (lalin) di Serang.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Fathan Nurma’arif,” kata JPU Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita, saat membacakan tuntutan di PN Serang, Selasa (18/11/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Jaksa meyakini Fathan terbukti melakukan pembakaran pos lalin di Bunderan Ciceri Kota Serang. Peristiwa itu terjadi saat kericuhan akhir Agustus 2025.

Sementara, Jonathan dituntut 5 bulan penjara. Jaksa meyakini Jonathan memiliki niat melakukan perusakan kaca pos lalin saat kericuhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Jonathan) dengan pidana penjara 5 bulan,” kata JPU.

Sebelumnya, kedua mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) itu telah menjalani sidang dakwaan di PN Serang pada 15 Oktober. Fathan disebut menyiram bensin hingga memicu kebakaran di pos lalin itu.

Sementara, Jonathan Rahardian disebut ikut melempar patahan bambu ke arah pos hingga mengakibatkan kaca jendela pecah.