Ditjen Imigrasi memberikan cara mudah membuat tanpa harus mendaftar di aplikasi M-Paspor. Hal ini hanya berlaku untuk pemohon yang memenuhi kriteria tertentu.
Berikut informasinya.
Permohonan paspor biasanya harus dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Namun, ada beberapa ketentuan pembuatan paspor tanpa perlu mendaftar di M-Paspor. Mengutip dari Ditjen Imigrasi, ini rinciannya.
1. Layanan Ramah HAM
Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi.
Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk layanan prioritas.
2. Layanan BAP
Pengurusan paspor hilang atau rusak hingga perubahan data pada paspor (nama dan tempat tanggal lahir) dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:
3. Layanan Eazy Passport
Layanan Eazy Passport adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.
Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan jadwal pelayanan Eazy Paspport.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, ketentuan karakter nama dalam penerbitan paspor di seluruh dunia sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Kemudian, menurut ICAO Passport 9303, berikut aturan penulisan nama di paspor.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, ketentuan karakter nama dalam penerbitan paspor di seluruh dunia sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Kemudian, menurut ICAO Passport 9303, berikut aturan penulisan nama di paspor.
Tanda baca tidak dicantumkan dalam nama di paspor. Dalam hal ini, nama pemilik paspor akan dituliskan utuh di paspor tanpa tanda baca apapun, misalnya:
– Ai’nun jadi Ainun
– M. Firman menjadi M Firman
Penulisan nama di paspor tanpa tanda baca merujuk pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, surat nikah atau ijazah. Selain itu, sesuai dengan Permendagri 73/2022, pencatatan nama di dokumen kependudukan juga menggunakan standar yang sama, berupa:
(3) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dam
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada pencatatan sipil.