Polisi membongkar kasus untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian keuangan negara karena korupsi ini senilai Rp 7,1 miliar.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Dirangkum infocom, Jumat (28/11/2025), berikut ini sejumlah fakta kasus korupsi dana hibah atlet difabel di Bekasi:
Kombes Mustofa menyebut pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus korupsi dana hibah atlet difabel di Bekasi. Dia menjelaskan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp 12 miliar.
Dari total Rp 12 miliar itu, Rp 9 miliar diberikan pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.
“Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, di antaranya Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar,” ucap Mustofa.
Polisi mengungkap ulah dua tersangka KD dan NY dalam kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi senilai Rp 7,1 miliar. Keduanya menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi.
Kombes Mustofa mengatakan tersangka KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Nilainya sebesar Rp 2 miliar.
“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” kata Mustofa.
Sementara itu, tersangka NY diduga menerima duit korupsi sebesar Rp 1,79 miliar. Duit itu diduga digunakan untuk uang membeli mobil.
“Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tuturnya.
Untuk menutupi uang yang sudah dipakai untuk kepentingan tersangka, keduanya membuat berbagai kegiatan fiktif. Di antaranya kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan yang dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban.
Tonton juga Video: Kejati Geledah KONI Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
1. Polisi Jerat 2 Tersangka
2. Hasil Korupsi Dipakai Nyaleg-DP Mobil
3. Tersangka Bikin Kegiatan Fiktif
Polisi mengungkap ulah dua tersangka KD dan NY dalam kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi senilai Rp 7,1 miliar. Keduanya menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi.
Kombes Mustofa mengatakan tersangka KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Nilainya sebesar Rp 2 miliar.
“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” kata Mustofa.
Sementara itu, tersangka NY diduga menerima duit korupsi sebesar Rp 1,79 miliar. Duit itu diduga digunakan untuk uang membeli mobil.
“Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tuturnya.
Untuk menutupi uang yang sudah dipakai untuk kepentingan tersangka, keduanya membuat berbagai kegiatan fiktif. Di antaranya kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan yang dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban.
Tonton juga Video: Kejati Geledah KONI Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah







