3 Hakim Tersangka Suap, Eks Penyidik KPK: Perburuk Citra Pengadilan

Posted on

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyoroti terjeratnya 3 hakim menjadi tersangka suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Dia menilai dunia peradilan semakin babak belur dengan kasus mafia peradilan.

“Mafia peradilan yang membuat semakin memburuknya citra pengadilan di mata masyarakat. Seolah-olah Hakim yang sudah pernah terkena kasus korupsi baik dari unsur Pengadilan Negeri hingga MA tidak membuat kapok,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Yudi menyayangkan perkara mafia peradilan kembali terulang. Sebelumnya terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan terbaru di PN Jakarta Pusat.

“Celakanya dalam 2 kasus terakhir ini baik PN Surabaya maupun PN Jakpus, oknum penasehat hukum juga terlibat,” ucapnya.

Menurut Yudi, permasalahan mafia peradilan ini terjadi karena kurangnya integritas hakim. Sebab, kata dia, atasan hakim di pengadilan dan tiga majelis hakim juga kena dengan putusan yang sudah dipesan, artinya sudah parah betul.

“Sebagus apapun pengawasan dari pimpiman jika orang orang yang diawasi berkomplot tentu akan sulit. Bahkan korupsi di Hakim juga dipengaruhi oleh gaya hidup dan sifat rakus dari oknum hakim tersebut,” ujar Yudi.

“Jika tidak ada tindakan nyata memperbaiki integritas hakim yang mempunyai kewenangan luas dalam menjatuhkan vonis tentu peristiwa korupsi akan terus berulang. Sebab gaji berapapun besarnya tidak akan cukup menghadapi tawaran yang besar misalnya dalam kasus ini diduga Rp 60 miliar ini,” imbuhnnya.

Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *