3 Pelaku Ditangkap, Perampokan Minimarket Jakpus Diotaki Asisten Kepala Toko

Posted on

Polisi menangkap tiga pelaku minimarket di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi itu ternyata didalangi oleh pegawai minimarket sendiri yang menjabat sebagai asisten kepala toko.

“Korban yang juga merupakan karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Senin (19/5/2025).

Perampokan yang terjadi pada Kamis (15/5) itu diinisiasi oleh Abdul Yusup Apriyana (24) selaku asisten kepala toko di minimarket tersebut. Dia mengajak dua rekannya untuk melakukan kekerasan dan menodongkan senjata tajam seolah-olah telah terjadi perampokan.

“Tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain, tersangka Abdul Yusup Apriyanto (asisten kepala toko) mengambil uang di brangkas toko sebesar Rp20 juta,” ujar Ade.

Dalam melakukan aksinya, Abdul Yusup dibantu oleh Danar Fauzan Supandi (25) dan Tazul Arifin (25). Usai mengambil uang di brangkas toko, Abdul Yusup menyerahkan uang tersebut kepada tersangka Danar yang berada di WC toko.

Setelah itu, Danar melakukan top-up di minimarket. Saat itu transaksi dilayani oleh kasir atas nama Zaky sebanyak dua kali.

Danar melakukan transaksi pukul 01.15 WIB dan dilakukan kembali pukul 02.00 WIB dengan total Rp 20 juta yang diisi ke empat nomor Danar.

Selanjutnya, pada pukul 04.25 WIB, tersangka Tazul masuk ke dalam toko untuk berpura-pura membeli rokok dan jajanan. Cara ini bertujuan memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir toko.

“Setelah itu Abdul izin kepada teman kasirnya untuk pergi ke lantai dua toko (tempat brangkas) dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales,” ucap Ade.

Ade Ary mengatakan saat menghitung uang di brangkas, Abdul Yusup mengabarkan lewat WhatsApp kepada Danar dengan kata “GAS”. Danar langsung memasuki toko dan minta izin ke kasir untuk pergi ke toilet toko.

Namun, Danar bukannya ke toilet tetapi pergi ke lantai dua tempat Abdul menghitung uang hasil pick up sales. Danar melakukan pemukulan yang sebelumnya telah direncanakan oleh para tersangka terhadap Abdul.

Danar bahkan sempat menodongkan senjata berbentuk pistol kepada Abdul dan mengambil uang dari brangkas sekitar Rp 49.800.000 serta satu unit ponsel milik Abdul. Danar lalu pergi turun dengan membawa hasil curiannya dan langsung meninggalkan toko dan kemudian disusul oleh Tazul.

Adapun polisi berhasil menangkap pelaku pencurian pada Sabtu (17/5) pukul 01.30 WIB di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaku yang ditangkap, antara lain Danar Fauzan Supandi yang berperan sebagai eksekutor, lalu Tazul Arifin yang memantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyana sengaja otak pelaku kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ketiga pelaku kini telah ditahan.