Tiga prajurit TNI yang terlibat dalam Muhammad Ilham Pradipta (37), segera diadili. Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah melimpahkan berkas ketiga tersangka tersebut kepada Oditur Militer.
“Penyerahan perkara kacab bank dari Penyidik Pomdam Jaya kepada Oditur Militer Jakarta II-07 Jakarta,” kata Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya, dilansir Antara, Selasa (16/12/2025).
Tiga tersangka dalam perkara tersebut yang berasal dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Kopassus, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Selanjutnya, Oditur Militer akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka.
“Berkas diterima oleh Otmil, kemudian dilakukan pemeriksaan sarat formil, materiil. Jika sudah terpenuhi,,” jelas Andri.
Andri Wijaya memastikan proses penyelesaian perkara tersebut dilakukan secara transparan untuk memberikan kepastian hukum.
“Otmil II-07 Jakarta menjamin proses penyelesaian perkara secara cepat dan transparan dengan mengedepankan azas kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan,” ucap Andri.
Sebelumnya, Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kacab sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Tersangka Kopda FH saat ini telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.
“Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH), sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat dikonfirmasi, Jumat (12/9).
Sebelumnya, Kadispenad Kolonel (Inf) Kolonel Donny Pramono, menyampaikan pihaknya telah menetapkan tiga oknum prajurit TNI dalam kasus penculikan dan .
“Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut,” kata dia, Selasa (18/11).
Ilham Pradipta diculik usai meeting di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Ilham lalu ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.
Penculikan Ilham ini diawali dari niat jahat tersangka Ken alias C yang mencuri dana dalam rekening dormant atau rekening nganggur. Namun Ken membutuhkan persetujuan atau otorisasi kepala cabang bank untuk bisa melakukan pencurian dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkannya.
3 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.







