Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia () yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp 11,7 triliun.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.
“Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Hakim mengatakan perbuatan para terdakwa telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, lalu terdakwa Susy dan Jimmy tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya. Sementara pertimbangan meringankan vonis yaitu terdakwa Newin berterus terang dalam memberikan keterangan, serta para terdakwa mempunyai keluarga yang membutuhkan para terdakwa tersebut.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berikut vonis terhadap para terdakwa:
– Newin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
– Susy divonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
– Jimmy divonis 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama-sama Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI. Perbuatan ini dilakukan para terdakwa pada 2015-2019.
“Para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy,” ujar jaksa.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Jaksa mengatakan para terdakwa disebut menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang tidak sesuai dengan fasilitas pembiayaan. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jimmy Marsin, Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Newin Nugroho ini ditangani oleh KPK. Perkara tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.







