4 Fakta Miris Anak di Bawah Umur Member Grup FB Inses Porno

Posted on

Polda Metro Jaya mengamankan member aktif dalam grup Facebook yang kini berganti nama menjadi ‘Suka Duka’. Mirisnya, member aktif tersebut adalah anak di bawah umur.

Polisi sebelumnya mengungkap, grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dibuat sejak Agustus 2024 dengan total 32 ribu member bergabung dalam grup. Grup ini pun berubah nama menjadi grup ‘Suka Duka’.

Hingga kini total ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Salah satu tersangka yakni MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara itu, lima tersangka lainnya, berperan sebagai kontributor aktif grup.

Berikut 4 fakta anak di bawah umur terlibat grup inses:

Terbaru, polisi menangkap salah satu tersangka merupakan seorang laki-laki berstatus anak dengan usia di bawah 18 tahun. Anak tersebut dikatakan merupakan member aktif grup tersebut.

“Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan Jumat (23/5).

Ade Ary mengatakan Anak ini diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5). Dia menjelaskan Anak ini merupakan member aktif dalam grup FB ‘Suka Duka’ dan diduga menjual konten pornografi.

“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ungkap Ade Ary.

Dia mengatakan modus operandi anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi dengan konsumen selesai, tersangka anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.

“Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya remaja tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memenuhi unsur anak yang berkonflik dengan hukum. Dia mengatakan anak tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan remaja tersebut. Tersangka tersebut saat ini masih berstatus sebagai pelajar.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi diberlakukan bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau dewasa.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu assessment, penilaian untuk pengalihan proses,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Meski tidak ditahan dan dikembalikan ke pihak orang tua, Ade Ary menjelaskan anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Dia menyebut langkah ini sudah sesuai dengan prosedur.

“Anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujarnya.

Simak Video: Polisi Sebut Korban Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ Tidak Sadar Dilecehkan

Remaja Member Aktif Grup Diamankan

Pelaku Jual Konten Pornografi

Remaja Member Akti Grup ‘Suka Duka’ Tak Ditahan

Dikembalikan ke Ortu-Diawasi Bapas




Terbaru, polisi menangkap salah satu tersangka merupakan seorang laki-laki berstatus anak dengan usia di bawah 18 tahun. Anak tersebut dikatakan merupakan member aktif grup tersebut.

“Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan Jumat (23/5).

Ade Ary mengatakan Anak ini diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5). Dia menjelaskan Anak ini merupakan member aktif dalam grup FB ‘Suka Duka’ dan diduga menjual konten pornografi.

Remaja Member Aktif Grup Diamankan

“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ungkap Ade Ary.

Dia mengatakan modus operandi anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi dengan konsumen selesai, tersangka anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.

“Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi,” tuturnya.

Pelaku Jual Konten Pornografi

Dari hasil penyelidikan, akhirnya remaja tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memenuhi unsur anak yang berkonflik dengan hukum. Dia mengatakan anak tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan remaja tersebut. Tersangka tersebut saat ini masih berstatus sebagai pelajar.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi diberlakukan bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau dewasa.

Remaja Member Akti Grup ‘Suka Duka’ Tak Ditahan

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu assessment, penilaian untuk pengalihan proses,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Meski tidak ditahan dan dikembalikan ke pihak orang tua, Ade Ary menjelaskan anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Dia menyebut langkah ini sudah sesuai dengan prosedur.

“Anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujarnya.

Simak Video: Polisi Sebut Korban Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ Tidak Sadar Dilecehkan

Dikembalikan ke Ortu-Diawasi Bapas