Pemerintah telah menetapkan sejumlah sepanjang 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru. Salah satunya jatuh pada . Lantas, libur apakah yang ditetapkan pada tanggal tersebut?
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tercantum dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025. Keputusan ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Jumat, 5 September 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional memperingati . Keputusan ini juga sesuai dengan kalender hijriah yang ditetapkan Kementerian Agama RI.
Maulid Nabi merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW setiap tanggal 12 Rabiulawal. Peringatan ini biasanya diisi dengan kegiatan keagamaan seperti pengajian, doa bersama, dan berbagai tradisi di masyarakat. Penetapan libur nasional ini memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk memperingati hari besar tersebut bersama keluarga dan lingkungan sekitar.
Karena jatuh di hari Jumat, libur Maulid Nabi 2025 menciptakan momen long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk istirahat atau berlibur. Bagi pekerja dan karyawan, cuti tambahan bisa diambil pada Kamis, 4 September atau Senin, 8 September 2025, selama jatah cuti tahunan masih tersedia.
Dengan opsi tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang selama lima hari berturut-turut. Berikut rincian tanggalnya:
Selain libur Maulid Nabi, masyarakat juga masih memiliki jadwal libur nasional dan cuti bersama di akhir tahun. Berdasarkan SKB 3 Menteri, jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.
Rinciannya sebagai berikut:
Rangkaian libur akhir tahun ini memberi kesempatan masyarakat untuk merencanakan liburan atau mudik dengan lebih baik.