7 Debt Collector Ditangkap di Depok, 2 Pelaku Bawa Air Gun

Posted on

Polisi menangkap tujuh di Cilodong, Depok. Petugas juga menemukan senjata api airgun dari dua pelaku.

“Dua pelaku (bawa senpi), lima lainnya tidak terbukti,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Ketujuh pelaku ditangkap pada Rabu (18/6) di Jalam Tole Iskandar, Cilodong, Depok, pukul 01.45 WIB. Awalnya Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok tengah melakukan patroli.

“(Tim) pada saat di jalan melihat keramaian dan tim presisi langsung menanyakan terkait keramaian tersebut,” tuturnya.

Saat digeledah, pelaku berinisial UJ dan SH kedapatan membawa senpi jenis airgun merek Glock 19 di pinggang.

“Pada saat dilakukan penggeledahan saudara UJ dan saudara SH kedapatan membawa senjata api jenis airgun merek Glock 19 yang berada di pinggangnya,” ucapnya.

“(Barang bukti) dua pucuk senjata api jenis airgun merek Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di magasin,” ucapnya.

Anggota Presisi Polres Metro Depok membawa kedua pelaku ke Mako Polres Metro Depok untuk diserahkan ke piket Reskrim. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.