9 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus Ditangkap Polisi, Celurit Panjang Disita

Posted on

Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 9 remaja yang hendak tawuran di kawasan , pagi tadi. Senjata tajam turut disita dari kelompok remaja itu.

“Para remaja ini membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran. Ini jelas ancaman serius terhadap ketertiban umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Para pelaku yang ditangkap adalah DP (17), FI (16), MFK (16), MS (16), FP (17), DMS (19), RA (16), MVF (20), dan ME (16). Polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor dan delapan unit telepon seluler milik para pelaku.

Susatyo mengatakan mereka ditangkap saat polisi melakukan patroli rutin pada Minggu (27/4) dini hari. Para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya ke semak-semak di lokasi.

“Petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi. Saat dihampiri, mereka mencoba membuang celurit ke semak-semak. Namun berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ujarnya.

Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Susatyo mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli untuk mencegah aksi tawuran terjadi.

“Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putrinya, terutama bila keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan anak-anak kita terluka bahkan meregang nyawa di jalan akibat tawuran,” imbuhnya.