Komisaris Utama ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank senilai Rp 692 miliar. Salah satu tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Denny Ardiansyah, turut buka suara.
“Kalau sampai saat ini, (penangkapan Iwan) belum ada efek apa pun. Kita hargai dari pihak Kejaksaan melakukan proses hukum tersebut, tetapi kita tidak mau terlalu dalam ke dalam proses hukumnya, karena itu lain,” kata Denny, dilansir infoJateng, Minggu (25/5/2025).
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Iwan itu terjadi jauh sebelum Sritex dinyatakan pailit. Beberapa bank yang terlibat telah mengajukan tagihan dan diterima oleh tim kurator sehingga tercatat sebagai kreditur di proses kepailitan ini.
“Apalagi itu jauh dilakukan di tahun 2022, kita tidak tahu yang dulu seperti apa. Kita mulai menangani sejak Oktober 2024. Apakah sampai merembet ke sini atau tidak, kita belum tahu. Kita lakukan tugas masing-masing, mungkin Kejaksaan untuk me-recovery kerugian negara, kita kurator fungsinya untuk menyelesaikan utang ini,” ucapnya.
Saat disinggung apakah kasus yang tengah menjerat putra pertama pendiri PT Sritex itu memengaruhi pembayaran pesangon para buruh, Denny mengatakan sampai saat ini belum terpengaruh. “Belum ada (pengaruhnya). Kita belum bisa berandai-andai. Apa yang ada sekarang, kita masih berjalan apa adanya, kita masih melakukan proses-proses penilaian. Kita harap segera laku terjual,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Iwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5).
Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Baca berita lengkapnya di sini.
Simak juga Video: Istana soal Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Kita Tak Pandang Bulu