Polisi Bongkar Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, 8 Orang Ditangkap

Posted on

Polres Metro Bekasi membongkar pabrik di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang memproduksi sekaligus memalsukan . Delapan orang tersangka, termasuk pemilik pabrik, diringkus.

“Kami berhasil mengamankan delapan orang, masing-masing berinisial SP selaku pemilik usaha, serta tujuh orang karyawan lainnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Para tersangka yang diringkus tersebut adalah SP selaku pemilik usaha. Selain itu, ada tersangka ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP selaku karyawan pabrik.

Pengungkapan bermula dari laporan polisi pada 21 Mei 2025. Para korban mengeluhkan wajah mereka panas hingga beruntusan setelah menggunakan skincare tersebut.

“Komplain tersebut dikarenakan, setelah menggunakan skincare merek tersebut, wajah costumer terasa panas dan beruntusan,” ujarnya.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dan meringkus para tersangka saat sedang melakukan produksi di pabrik tersebut. Polisi menyita 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jeriken bahan baku, dua dus bahan baku krim pemutih, dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang kami sita antara lain lebih dari seribu botol skincare palsu berbagai jenis, bahan baku skincare, ratusan paket siap kirim, serta alat-alat produksi seperti vakum dan stiker label palsu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka membeli bahan baku tersebut dari e-commerce. Mereka lalu memalsukan produk skincare tanpa seizin pemilik, lalu meracik dan menjualnya secara online.

“Memproduksi skincare merek palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek. Kemudian melakukan produksi atau memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dibantu lalu menjual melalui online,” tuturnya.

Saat ini para pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *