Untuk menunaikan ibadah haji, kamu bisa mempersiapkan dana secara bertahap melalui . Sebelum membuka rekening haji, pastikan kamu sudah punya rencana untuk menabung secara konsisten sedikit demi sedikit. Lalu, siapkan persyaratan untuk membuka tabungan haji.
Berikut ini tahapan membuka tabungan haji.
Dilansir situs Badan Pengelola Keuangan Haji, tabungan haji adalah jenis simpanan khusus bagi umat Islam yang ingin mengumpulkan dana untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Cara kerja tabungan haji mirip dengan tabungan rencana lainnya.
Anda bisa membuka rekening haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI. Calon jemaah kemudian dapat menabung dengan jumlah tertentu setiap bulan hingga mencapai nominal yang cukup untuk berhaji dengan setoran awal sebesar Rp 25.000.000.
Berikut cara membuka tabungan haji dengan mudah.
1. Pilih Bank yang Menyediakan Tabungan Haji
Langkah pertama adalah memilih bank yang menawarkan layanan tabungan haji. Tidak semua bank memiliki produk ini, jadi silakan cari tahu bank-bank di sekitar Anda yang menyediakan layanan tersebut. Pastikan memilih bank yang terpercaya dan diawasi oleh otoritas keuangan yang resmi.
2. Kunjungi Cabang Bank Terdekat
Setelah memilih bank, kunjungi cabang terdekat untuk membuka rekening tabungan haji. Jangan lupa membawa dokumen identitas, seperti KTP dan dokumen lain yang mungkin dibutuhkan. Di sana, Anda akan menerima formulir aplikasi yang perlu diisi.
3. Isi Formulir Aplikasi
Isi formulir tersebut dengan lengkap dan akurat. Pastikan semua informasi, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi keuangan, ditulis dengan benar. Beberapa bank mungkin juga meminta informasi tambahan, seperti riwayat pekerjaan atau sumber penghasilan.
4. Serahkan Dokumen yang Diminta
Siapkan dokumen yang diminta, seperti fotokopi KTP, NPWP (jika ada), dan bukti alamat seperti tagihan listrik. Pastikan dokumen yang Anda bawa telah diverifikasi agar proses pembukaan rekening berjalan lancar.
5. Tandatangani Surat Pernyataan
Menandatangani surat penyataan bahwa Anda memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
6. Setor Dana Awal
Setelah semua formulir dan dokumen diterima, Anda akan diminta untuk menyetor dana awal. Jika dana setoran awal haji sudah terkumpul sebesar Rp 25.000.000, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran haji ke Kementerian Agama RI dibantu dengan BPS yang dituju.
7. Dapatkan Buku Tabungan dan Informasi Penting
Setelah melakukan setoran awal, Anda akan menerima buku tabungan haji beserta informasi penting lainnya. Buku tabungan ini digunakan untuk memantau saldo dan transaksi Anda. Pastikan untuk menjaga buku tersebut dengan aman.
Setelah melakukan pendaftaran haji dan melakukan setoran awal, calon jemaah akan menerima nomor porsi haji. Nomor porsi ini dapat digunakan untuk mengecek perkiraan berangkat haji.
Berikut cara mengecek estimasi keberangkatan haji.
1. Lewat Situs Kemenag
2. Lewat Aplikasi Pusaka