Wakil Ketua RI Ahmad Sahroni mendatangi Polres Metro Jaktim. Sahroni mengapresiasi penanganan kasus majikan terhadap asisten rumah tangga (ART).
Menurut Sahroni, penanganan yang dilakukan Polres Jakarta Timur merupakan suatu gerak cepat atau gercep menindaklanjuti laporan suatu kasus
“Ya ini gercepnya Kapolres dan tim ya bekerja, kerja nyata yang dilakukan ini, di zaman modernisasi ini sekarang, enggak bisa kita gampangin keadaan, terkait ART di Polres Jaktim misalnya, nah ini kan gerak cepat bagaimana responsibilitas Polres Jaktim untuk melakukan penegakan hukum, apresiasi luar biasa dan bagaimana proses selanjutnya, ini kan melalui sesuai prosedur,” kata Sahroni di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
Sahroni mengatakan wilayah hukum Polres Metro Jaktim merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi aksi kejahatan dan kriminalitas. Dia berharap, jajaran Polres Metro Jaktim dapat langsung melakukan tindakan tanpa harus menunggu laporan datang.
“Memang Bapak Kapolres, di wilayah hukum Jakarta Timur memang banyak sekali terjadi tawuran, penganiayaan, dan ini mudah-mudahan Jakarta Timur konsentrasi daripada kegiatan penegakan hukum yang signifikan,” ucapnya.
“Nah contohnya ini dengan saya memposting gerak cepat yang dilakukan oleh Polres Jakarta Timur ini cukup luar biasa menjemput bola, di mana jangan selalu menunggu laporan, jadi Bapak Kapolres dan jajaran juga harus lebih interaktif bila mana ada hal-hal yang perlu, tidak perlu diviralin, tapi Bapak dan tim sudah melakukan kerja nyata untuk tidak perlu menunggu laporan,” katanya.
Menurut dia, apa yang dilakukan Polres Metro Jaktim adalah bukti kerja nyata kepolisian. Sahroni mengapresiasi kinerja dari Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly beserta jajaran Polres Metro Jaktim.
“Nah ini jangan sampai seolah-olah penegakan hukum itu lambat, nah buktinya di Polres Jakarta Timur adalah bentuk nyata kerja tidak perlu ada laporan, dengan saya posting bekerja cepat dan akhirnya dilakukan penegakan hukum, sekali lagi apresiasi buat Bapak Kapolres dan tim,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (25). Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Sekarang menjadi tersangka dan ditahan. (Tersangka) suami istri,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Nicolas menjelaskan tersangka SSJH telah mengakui melakukan penganiayaan terhadap S. Sang suami yang berprofesi sebagai dokter turut membantu melakukan kekerasan terhadap SR.
“Dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu, kadang dibantu oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” ujar Nicolas.
Dia mengatakan SSJH selaku istri ditetapkan sebagai pelaku utama. Sementara suaminya, AMS ditetapkan tersangka karena turut membantu menganiaya.
“Pelaku utamanya adalah SSJH (istri), suaminya berinisial AMS yang dalam hal ini bertindak sebagai turut serta atau membantu dilakukan penganiayaan tersebut,” terangnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara.
“Karena yang bersangkutan korban mengalami luka berat. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.