(Kejati NTT) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kupang. Penyelidikan itu bermula dari laporan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar menyebut pada Maret 2025 Heri menyambangi lokasi proyek perumahan itu. Kala itu, Heri mendapati adannya kerusakan pada rumah yang dibangun.
“Setelah beliau ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT, melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi. Kemudian meminta untuk Kejati NTT untuk melakukan penyelidikan,” kata Ridwan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Ada sebanyak 2.100 rumah yang dibangun. Pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang besarnya mencapai Rp 400 miliar.
Pelaksanaannya menggunakan tiga kontraktor BUMN di antaranya, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero).
“Pada saat beliau (Irjen PKP) menyampaikan informasi itu, kontrak masih hidup. Kontraknya selesai pada tanggal 30 Maret, beliau melaporkan itu sekitar tanggal 22 Maret,” jelas Ridwan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dari ribuan unit itu terdapat sejumlah rumah yang diduga mengalami kerusakan. Setidaknya, ada 54 rumah yang dinilai rusak.
“Kalau yang diinformasikan kemarin oleh Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol, dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan (belum dihuni),” jelas Ridwan.
Berbekal informasi itu, penyidik Kejati NTT mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Salah satunya ialah Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti. Di kasus ini Diana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Dirjen Cipta Karya PUPR sekaligus Komisaris Utama PT. Brantas Abipraya. Diana telah dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 09.00-15.00 hari ini.
“Tadi beliau datang jam 9 (pagi). Kemudian, selesai pemeriksaan itu permintaan keterangan jam 3 sore,” tuturnya.
Ridwan menyebut bahwa perkara itu masih pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan tentang ada tidaknya peristiwa pidana pada kasus itu.
“Karena masih tahap penyelidikan, tadi saya sampaikan dari masih tahap penyelidikan. Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa? Kami masih berkoordinasi dengan ahli,” pungkasnya.
Simak juga Video ‘Warga Perbatasan RI-Timor Leste Serahkan Senjata-108 Amunisi ke TNI’: