Dinas Lingkungan Hidup Jakarta bersama Satpol PP, Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan dengan sasaran kendaraan berat seperti truk dan bus di Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 5 kendaraan berat tidak lulus uji emisi.
Kabid Penyidik PNS Satpol PP Jakarta Tamo Sijabat mengatakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia mengatakan sidang akan dilakukan pada Mei mendatang.
“Sudah ada 5, Ada angkutan mobil tangki, kemudian truk boks dan bus,” kata Tamo di lokasi razia uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
“Kita sasaran utamanya adalah angkutan umum yang menyangkut bus dan truk, kalau dia tidak lulus uji emisi maka KIR-nya dan bukti tidak lulus uji emisi dibawa ke penyidik Satpol untuk di BAP, dan kemudian diajukan ke pengadilan untuk sidang yustisi, (Sidang) minggu kedua Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.
Tamo mengatakan, sanksi terberat bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah denda hingga Rp 50 juta. Dia mengatakan, belum ada kendaraan yang diberi sanksi terberat, namun selama ini kendaraan yang tidak lulus uji emisi selalu membayar denda.
“Terberatnya, Rp 50 juta, sesuai Perda 2 tahun 2005 (tentang) Pengendalian Udara, kemarin rata rata (denda) Rp 3 juta, tapi semuanya bayar,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Kelompok Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Jakarta, Tiyana Brotoadi mengatakan razia uji emisi dilakukan agar meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan individu mengenai uji emisi. Dia berharap pengendara dapat melakukan uji emisi dan melakukan perawatan kendaraan secara rutin.
“Ya sebenarnya kegiatan kita ini untuk mengingatkan usaha angkutan agar, biarpun sudah lulus uji KIR, dan lulus uji emisi, tapi tetap jaga perawatannya,” kata Tiyana.
Dirinya juga mempersilakan warga yang hendak melakukan uji emisi bisa datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya uji emisi juga bisa dilakukan di bengkel yang telah mendapatkan izin resmi uji emisi.
“Mungkin masyarakat ingin uji emisi silakan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, di tempat uji emisi yang sudah berizin juga kita sudah imbau, jadi ketika dirawat diservis mereka juga udah dapat uji emisi jadi free, jadi sudah kita upayakan seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, sopir truk tangki air yakni Agus (40) mengaku truk yang sedang ia bawa tidak lulus uji emisi. Dia mengatakan akan menyampaikan hal itu kepada pihak kantor tempatnya bekerja.
“Hasilnya tidak lulus pak, masalah bayar denda di sini nggak ada, nggak tahu kalau nanti di kantor, soalnya ini kan urusannya nggak lulus,” kata Agus.
Dia mengaku truk yang dikemudikannya itu dirawat secara berkala. Dia menduga truk tidak lulus uji emisi karena usia yang cukup tua.
“Perawatan berkala, ya kemungkinan keadaan mobilnya kali sudah tua. Nggak (masalah) sih biasa aja,” katanya.