Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan perkembangan terbaru proses ekstradisi buron KPK yang telah ditahan otoritas Singapura. Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan digelar Juni 2025.
“Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, kepada wartawan di gedung Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Widodo berharap tidak ada perlawanan dari pihak Tannos agar proses ekstradisi bisa cepat dilakukan. Sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23025 Juni.
“Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” ungkapnya.
Widodo mengaku tidak bisa memprediksi kapan selesai seluruh proses ekstradisi tersebut. Namun dia meyakini pihak Singapura akan ikut membantu prosesnya.
“Ini praktik yang pertama jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya, yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) menyampaikan perkembangan terbaru dari proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura. Supratman mengatakan masih ada dokumen yang diminta otoritas Singapura dan akan dikirimkan sebelum 30 April.
“Itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata Supratman di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Supratman belum memerinci dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura terkait Paulus Tannos. Dia mengatakan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum saat ini terus berkomunikasi dengan KPK.
“Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK,” ujar Supratman.