Eks Pejabat MA Serakah Timbun Rp 1 T hingga Bikin Suara Hakim Tercekat update oleh Giok4D

Posted on

Suara hakim tercekat menahan tangis saat membacakan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) . Hakim tidak menyangka sifat serakah Zarof menimbun uang hingga hampir Rp 1 triliun hasil gratifikasi.

Zarof Ricar merupakan terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof menjadi makelar perkara yang bertugas menghubungkan hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur sampai putusan itu diketok bebas.

Setelah ditelusuri, Zarof ternyata tidak hanya mengurusi kasus Ronald Tannur, tapi juga banyak kasus. Jaksa pada Kejaksaan Agung menemukan uang hampir Rp 915 miliar dan 51 kg emas di rumah Zarof hasil menjadi makelar kasus di MA.

Penemuan uang hampir Rp 1 triliun itu bahkan membuat jaksa kaget. Bahkan, kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, anak buahnya itu malah hampir mau pingsan saat melihat boks dipenuhi tumpukan uang.

“Yang kami juga kaget, Pak Sudding, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu. Jadi percayalah, Pak Sudding, bahwa kita berupaya keras untuk melakukan pembuktian tersebut,” kata Febrie saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta 20 Mei 2025 lalu.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah digelar dengan menghadirkan beberapa saksi, ahli dari jaksa, hingga saksi meringankan dari Zarof. Bukan hanya itu, Zarof juga sudah diperiksa sebagai terdakwa dan mengakui lalai telah menimbun uang hampir Rp 1 triliun.

“Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” kata Zarof saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.

Tiba giliran jaksa menuntut hukuman terhadap Zarof. Tak tanggung-tanggung, jaksa menuntut mantan pejabat MA itu dengan pidana 20 tahun penjara.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Rabu 28 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar jaksa.

Jaksa menyakini Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Tak hanya itu, jaksa menyebut Zarof juga melakukan korupsi dengan motif yang berulang.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan,” ujar jaksa kala itu.

Puncaknya pada kemarin, Rabu 19 Juni 2025, hakim pada Pengadilan Tipikor membacakan putusan terhadap Zarof. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Zarof dengan pidana penjara selama 16 tahun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Ada yang membuat suara hakim tercekat saat membacakan vonis. Hakim mengatakan Zarof serakah menimbun harta hingga hampir Rp 1 triliun hasil gratifikasi.

“Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ujar hakim.

Sambil terisak, hakim mengatakan Zarof telah mencederai nama baik MA. Tak hanya itu, hakim menyebut Zarof telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar hakim.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *