Kejagung Geledah 3 Tempat Terkait Kasus Suap Vonis Ontslag, Tersangka Baru Ditahan

Posted on

kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap vonis ontslag atau lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Total ada tiga lokasi yang digeledah tim penyidik Kejagung hari ini.

“Pada hari ini tanggal 15 April 2025 telah melakukan penggeledahan pada 3 tempat di 2 provinsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Sejumlah barang bukti disita penyidik Kejagung dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti yang disita mulai dari mobil Mercedez Bens hingga sepeda Brompton.

“Di dalam penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa dokumen kemudian juga telah melakukan penyitaan untuk dua mobil Mercedez Bens, kemudian satu merek Honda CRV, kemudian ada empat sepeda Bromton,” ujar Qohar.

Kejagung juga kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor. Satu tersangka baru itu merupakan social security legal Wilmar Group inisial MSY.

“Malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY,” kata Qohar.

MSY akan ditahan pertama selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba.

Kasus ini berawal saat tiga korporasi yang sejatinya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor itu. Ketiganya memberikan kuasa pada Marcella dan Ariyanto. Secara mengejutkan, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan tiga korporasi itu bukanlah tindak pidana.

Dari pengusutan kejaksaan ditemukan adanya informasi dugaan suap di balik putusan itu. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.

Singkatnya terjadi kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dengan Muhammad Arif Nuryanto. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke tiga majelis hakim. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.

Saat ini total ada delapan tersangka dalam kasus suap vonis lepas migor. Para tersangka terdiri dari hakim, panitera, pengacara, hingga pihak swasta.

Berikut delapan tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa migor:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. MSY selaku social security legal Wilmar Group

Lihat juga Video: Ferrari yang Disita Kejagung Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Migor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *