Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi Migor, Kejaksaan Ungkap Terdakwa Korporasi Sediakan Uang Suap Rp 20 Miliar

Posted on

Kejaksaan Agung () mengungkap terdakwa korporasi sempat menyediakan uang suap Rp 20 miliar agar vonis lepas di kasus korupsi ekspor crude oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Namun, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) meminta Rp 60 miliar.

Hal ini diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). MSY selaku social security legal Wilmar Group telah menyediakan uang suap untuk para hakim.

“Biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar 20 M,” ujar Qohar.

Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Arif dan panitera Wahyu Gunawan lalu bertemu dengan pengacara dari Wilmar Group, Ariyanto. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dalam pertemuan tersebut, MAN mengatakan bahwa perkara migor tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diputus ontslag (vonis lepas),” imbuh Qohar.

Di sana, Arif Nuryanto meminta uang suap yang ditawarkan Wilmar Group untuk dilipatgandakan. Pihak korporasi awalnya telah menyiapkan Rp 20 miliar untuk mengatur vonis lepas, namun Arif meminta angka itu ditambah tiga kali lipat.

“MAN meminta agar uang Rp 20 M dikalikan 3 sehingga total 60 M,” sambungnya.

Setelah pertemuan itu, Ariyanto menyampaikan permintaan ini kepada pengacara lainnya, Marcella Santoso. Marcella langsung menghubungi MSY selaku social security legal Wilmar Group.

“Dan dalam percakapan tersebut (MSY) menyanggupi permintaan tersebut dalam bentuk USD atau Dolar Singapur,” jelas Qohar.

Kejagung telah menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus migor. Para terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua pengacara, serta perwakilan korporasi. Berikut daftarnya:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. MSY selaku social security legal Wilmar Group

Simak juga Video: MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *