KRL Baru Kena Lemparan Batu di Bogor, Rangkaian Tak Bisa Dipakai 3 Hari

Posted on

KRL Commuter Line CLI-125 yang merupakan KRL baru terkena lemparan batu di perlintasan antara Stasiun Cilebut-Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor. Akibatnya, rangkaian yang terkena lemparan batu itu tidak bisa dipakai selama tiga hari.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan pelemparan ini terjadi pada Jumat (11/7) pukul 16.05 WIB terhadap Commuter Line No 1322 relasi Jakarta Kota-Bogor. Joni mengatakan akibat pelemparan ini, kaca pintu kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta.

“Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,” kata Joni kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Joni mengecam aksi vandalisme ini. Dia mengatakan tindakan ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan para pengguna serta petugas yang berada di dalam KRL.

“Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” kata Joni.

Joni menjelaskan setelah menerima laporan pelemparan, petugas pengamanan segera terjun ke lokasi. Penelusuran tersebut membuahkan hasil, dan KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek setempat.

Atas kejadian tersebut, Joni menyatakan KAI Commuter tidak akan mentolerir perbuatan semacam ini dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya. Dia juga menyampaikan KAI Commuter berkomitmen dan serius dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta ini karena tidak hanya merugikan, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam KUHP Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian. KAI Commuter juga berharap peran masyarakat dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga dan anak-anak agar menjaga keselamatan perjalanan kereta.

“Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,” pungkas Joni.

Pelaku Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *