“Jangan ada celah bagi tebang pilih atau impunitas terselubung,” kata Yan kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Ia menilai pernyataan BNN tersebut merupakan langkah maju. Menurutnya, Indonesia sudah saatnya berhenti menghukum korban yang sebenarnya membutuhkan pertolongan.
“Jangan sampai rakyat kecil dilempar ke sel tahanan, sementara yang terkenal langsung ke klinik,” kata Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, Yan menyatakan bahwa pendekatan humanis BNN perlu didukung. Namun, menurutnya, pengawasan terhadap tetap penting untuk dilakukan.
Pasalnya, kata dia, perang melawan narkoba bukan soal banyak orang yang dipenjara, melainkan banyak korban yang pulih.
“Itu esensi kebijakan yang berpihak pada masa depan bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya, dilansir infoBali, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom, menegaskan kembali pernyataannya yang menyebut bahwa artis pengguna narkoba tak akan ditangkap anggotanya. Dia menegaskan, tak hanya artis, semua pengguna narkoba tak akan ditangkap dan diproses hukum.
“Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7).
Marthinus menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti menggunakan narkotika.
Ia meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui ada keluarga atau kenalan yang mengonsumsi narkoba. Ia menegaskan para pengguna tidak akan diproses hukum.
“Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor,” ucapnya.
(azh/azh)