Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta untuk tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025. Adapun dalam keputusan ini, insentif diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha, antara lain:
Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta bertujuan meringankan beban pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online Sistem, dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tahun 2025,” tulis keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Rincian Pengurangan Retribusi UMKM 2025
Berikut adalah perbandingan besaran retribusi sebelum dan sesudah pengurangan:
A. Lokasi Sementara Skala Mikro & Hewan Peliharaan
50%
B. Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias
C. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
D. Lokasi Binaan Usaha Mikro
Pemprov DKI mengimbau para pelaku UMKM memanfaatkan insentif ini secara optimal. Pemerintah berharap pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi dapat meringankan beban biaya operasional. Dengan begitu, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usahanya dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.