Kemenbud Dorong Percepatan Status Cagar Budaya ke Tingkat Nasional | Giok4D

Posted on

Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menggelar Rapat Tim Ahli Cagar Budaya di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta. Rapat ini mengkaji sejumlah hal mengenai percepatan penetapan status cagar budaya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menjadi tingkat nasional.

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti pentingnya pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya.

“Saya ingin kita memiliki semangat dan speed yang sama, bahwa tujuan Kementerian Kebudayaan ada agar bisa merawat dan mengembangkan cagar budaya,” jelas Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Fadli juga menggarisbawahi banyaknya situs dan kawasan cagar budaya yang menurut pandangannya memiliki unsur budaya.

“Dalam sejumlah kunjungan saya ke daerah, banyak cagar budaya yang belum ditingkatkan ke tingkat nasional, bahkan situs ataupun kawasan tersebut belum tercatat sebagai cagar budaya,” jelasnya.

Dalam mendukung pengembangan Cagar Budaya, Kementerian Kebudayaan menjalin sinergi bersama kementerian dan lembaga terkait. Kemenbud berencana melakukan kesepakatan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ahli cagar budaya.

Fadli menyampaikan pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun nantinya BRIN tidak hanya berperan menjadi ruang penyimpanan, namun juga dapat menindaklanjuti identifikasi artefak yang telah dilakukan.

“Ada sekitar 6.000 artefak yang dimiliki oleh BRIN. Kita perlu kerja sama, apabila hasil penelitian menyatakan objek tersebut merupakan cagar budaya, maka kita bisa melakukan langkah lanjutan memasukkan artefak tersebut ke museum atau dikembalikan ke daerah asal artefak tersebut,” katanya.

Pada kesempatan ini, Fadli juga menekankan perlunya percepatan penetapan cagar budaya. Menurutnya, 228 cagar budaya yang saat ini ada di tingkat nasional, merupakan angka yang masih dapat terus ditingkatkan hingga puluhan dan ratusan ribu.

Namun, Fadli menegaskan upaya ini tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Ke depan, Kementerian Kebudayaan akan menajamkan arah strategi akselerasi penetapan cagar budaya. Tak hanya menelaah lebih lanjut dalam kajian hukum, tetapi juga kelengkapan dossier, dan perluasan kajian pada objek Cagar Budaya Bawah Air.

“Dengan adanya Kementerian Kebudayaan, kita harus mengambil langkah yang progresif, berani ambil terobosan dan kewenangan, dan keberanian untuk menetapkan,” papat Fadli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menjelaskan saat ini terdapat 954 objek budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992. Namun, dari 954 objek budaya tersebut, terdapat 628 objek yang memerlukan pendataan ulang.

Saat ini, Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di 23 provinsi, telah berkontribusi aktif dalam melakukan rekap pemantauan dan evaluasi terhadap 954 cagar budaya. Beberapa wilayah di antaranya seperti Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Utara, telah mencapai 100 persen.

“Terdapat perbedaan perlakuan cagar budaya pada UU Nomor 5 Tahun 1992 dengan UU Nomor 11 Tahun 2010, kita perlu mengkaji seperti apa ketentuan peralihan ini, termasuk teknis pemeringkatan yang dilakukan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat,” katanya.

Senda dengan Fadli, Restu juga menekankan perlunya percepatan penetapan cagar budaya nasional. “Indonesia adalah super power di kebudayaan dan megadiversity. Ada peluang yang bisa dimanfaatkan untuk mengakselerasi bahwa kita kaya secara kebudayaan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya, Surya Helmi optimistis mengenai penetapan Cagar Budaya Nasional dalam jumlah banyak. Namun, ia menyampaikan pentingnya upaya keberlanjutan.

“Kita bisa menghasilkan Cagar Budaya Nasional yang banyak, namun harus juga memikirkan kelanjutan dari penetapan,” tuai Surya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam rapat ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta; Staf Khusus Menteri bidang Media dan Komunikasi Publik, Muhammad Asrian Mirza; Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Fitra Arda; Direktur Warisan Budaya, I Made Dharma Suteja; Direktur Sejarah dan Permuseuman, Agus Mulyana; Kepala Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama, Ardhien Nissa Widhawati; serta sejumlah anggota Tim Ahli Cagar Budaya yang hadir secara hibrida.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *