Pria paruh baya berinisial BH (50) anak laki-laki berumur 13 tahun di dalam musala, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pelaku ternyata residivis kasus serupa dan dipenjara 8 tahun.
“Betul, terjadi aksi pencabulan, sodomi yang dilakukan pelaku BH di sebuah musala,” ujar Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan dilansir infoKalimantan, Jumat (22/8).
Kejadian itu terjadi di Kecamatan Gunung Tabur, pada Jumat (1/8) sekitar pukul 01.00 Wita. BH, yang dalam perjalanan menuju Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), berteduh di musala tersebut.
Pelaku melihat korban tertidur di musala lalu melakukan aksi bejatnya tersebut. Kasus ini baru terungkap setelah korban akhirnya bercerita ke pengasuhnya.
“Setelah dua minggu kasusnya terungkap, korban baru cerita ke pengasuhnya lalu melapor ke Polsek,” terangnya.
Polisi menyebut, ternyata pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama pada 2017 lalu. Ia divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan sodomi juga.
“Tapi dia keluar setelah 8 tahun menjalani hukuman,” ucapnya.
Simak selengkapnya