Gugatan Langka agar MK Batalkan Putusan Sendiri soal Pemilu Kandas di MK

Posted on

(MK) tidak menerima dua gugatan yang meminta MK membatalkan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. MK menyatakan putusan itu belum ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah sehingga belum bisa dinilai lagi oleh MK.

“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Kamis (28/8/2025).

Ada dua nomor perkara yang pada intinya meminta agar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dibatalkan. Pertama ialah perkara nomor 124/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah, serta perkara nomor 126/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan putusan 135 yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah itu belum dinormakan dalam UU. Sehingga, menurut MK, belum ada kerugian atau potensi kerugian konstitusional terkait peluang masa jabatan anggota DPRD diperpanjang sebagai dampak putusan pemilu dipisah.

“Dalam permohonan a quo, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sama sekali tidak didasarkan pada norma yang telah berlaku. Bahkan, hingga permohonan a quo diputus oleh Mahkamah, rekayasa konstitusional pembentuk undang-undang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota sebagai tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 belum dilaksanakan,” ujar MK.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

Dalam gugatannya, pemohon menganggap putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah itu berpotensi membuat kevakuman anggota DPRD selama 2,5 tahun. Pemohon menyebut hal itu malah melumpuhkan pemerintahan daerah.

Pemisahan itu terdapat dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pada intinya, MK memisahkan pileg DPR, DPD, dan pilpres dengan pileg DPRD dan pilkada. MK mengharuskan ada jarak 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu tingkat nasional dan daerah.

“Dalam permohonan a quo, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sama sekali tidak didasarkan pada norma yang telah berlaku. Bahkan, hingga permohonan a quo diputus oleh Mahkamah, rekayasa konstitusional pembentuk undang-undang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota sebagai tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 belum dilaksanakan,” ujar MK.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

Dalam gugatannya, pemohon menganggap putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah itu berpotensi membuat kevakuman anggota DPRD selama 2,5 tahun. Pemohon menyebut hal itu malah melumpuhkan pemerintahan daerah.

Pemisahan itu terdapat dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pada intinya, MK memisahkan pileg DPR, DPD, dan pilpres dengan pileg DPRD dan pilkada. MK mengharuskan ada jarak 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu tingkat nasional dan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *