WN Ukraina, , tersangka kasus lab narkoba di Bali segera diadili. Bos jaringan Hydra itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kasubdit III Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto mengatakan pelimpahan tahap 2 tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Bali.
“Benar, berkasnya sudah P21 dan tersangka atas nama Roman Nazareno sudah kami limpahkan tahap 2 ke Kejati Bali,” ujar Suhermanto saat dihubungi infocom, Jumat (18/4/2025).
Pelimpahan tahap 2 dilakukan pada Rabu, 16 April 2025. Selain tersangka Roman Nazarenko, penyidik Subdit IlI Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka.
Berikut daftar barang bukti yang dilimpahkan ke Kejati Bali:
– 1 buah paspor Ukraina atas nama Roman Nazarenko
– 1 lembar identitas kewarganegaraan Ukraina atas nama Roman Nazarenko
– 1 unit MacBook
– 1 unit telepon genggam
– 1 bundel surat perjanjian
– 1 bundel printout rekening
Selain Roman Nazarenko, Bareskrim Polri juga menangkap 2 WN Ukraina yakni Ivan Volovod dan Mykyta Volovod. Keduanya adalah saudara kembar yang menjadi operator ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Kuta, Bali.
Saudaea kembar asal Ukraina itu telah divonis di Pengadilan Negeri (Pn) Denpasar, pada Kamis, 23 Januari 2025. Keduanya dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
PN Denpasar menyatakan keduanya terbukti bersalah telah memproduksi dan mengedarkan ganja serta mefedron pada salah satu laboratorium narkoba di Bali.
“Ya, mereka sudah divonis. (Vonis penjara) 20 tahun,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).
Majelis hakim memutuskan vonis berdasarkan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama.
Sebelumnya, Roman Nazarenko atau RN ditangkap di Bangkok, Thailand setelah melarikan diri dari Bali. Nazarenko merupakan jaringan Hydra yang menguasai pasar di Bali.
Sebagai informasi, jaringan Hydra adalah jaringan narkoba internasional. Mereka bertransaksi narkoba melalui dark web.
“RN termasuk dalam jaringan Hydra dalam melakukan transaksi narkoba menggunakan dark web dan crypto,” kata Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto kepada infocom, Senin (23/12/2024).
Suhermanto mengatakan WN Ukraina ini dan jaringannya kerap memanfaatkan turis-turis asing di Bali untuk membangun laboratorium narkoba.
“Banyaknya turis asing di Bali dimanfaatkan jaringan Hydra untuk membuat clandestine lab hidroponik di Bali,” ucapnya.
Suhermanto menambahkan, dalam jaringan Hydra ini, Roman berperan sebagai pengendali lab narkoba.
“Kalau RN pengendali clandestine lab-nya,” imbuhnya.
Roman merupakan otak dari laboratorium narkoba di Bali yang dibongkar Polri pada Mei 2024. Saat penggerebekan oleh polisi, Ramon tidak berada di lokasi dan kabur ke Thailand.
Setelah tujuh bulan jadi buron, Ramon ditangkap di Thailand. Polisi menjemput Ramon di ‘Negeri Gajah Putih’ tersebut pada Jumat (20/12).
“Kami menerima berita dari Royal Thai Police hari Kamis (19/12), Kamis malam, kemudian hari Jumat (20/12) kami melakukan (penangkapan),” kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (22/12).
Nazarenko ditangkap di Bangkok, Thailand saat akan melarikan diri ke Dubai. Nazarenko saat itu diamankan oleh pihak imigrasi Thailand. Bareskrim dan Hubinter Polri pun langsung ke Thailand untuk menjemput Nazarenko.