Tim Gakkumdu menangkap dua pelaku politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten . Uang jutaan rupiah disita dari tersangka inisial ND (30) dan MH (31) yang merupakan tim pemenangan salah satu calon.
Keduanya diamankan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Mereka menggunakan modus meminta kartu keluarga ke masyarakat agar dimasukan pada daftar pemilih tertentu. Warga dijanjikan uang Rp 50 ribu dan meminta untuk memenangkan salah satu calon.
“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp 50 ribu hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto, Jumat (18/4/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku money politik ini, mereka mendapatkan uang dari seseorang bernama Alex dan Andri dari Kecamatan Cikeusal. Mereka juga menurutnya adalah salah satu anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang.
“Keduanya merupakan anak kandung dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi Golkar,” paparnya.
Selain menyita barang bukti uang Rp 9,5 juta, tim Gakkumdu juga menemukan 6 lembar daftar nominatif penerima calon uang di TPS Desa Panyabranga. Totalnya adalah sebanyak 189 DPT.
“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” pungkasnya.