Baleg DPR Bicara Kehati-hatian dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Posted on

Wakil Ketua Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya akan membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan Prolegnas 2026 besok. Apakah masuk dalam Prolegnas?

“Nah, ini nanti kan itu (Perampasan Aset) dibahas di Komisi III. Komisi III akan bahas itu. Atau bahkan dibahas di Pansus. Nggak mudah. Bisa cepat, bisa lambat,” kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2025).

Sturman mengatakan substansi dari RUU Perampasan Aset jangan sampai menggugurkan aturan yang ada di undang-undang lain. Ia menyebut perlunya diperhatikan juga landasan filosofis, sosial, dan sejarah dari RUU tersebut.

“Nah ini yang kita proses. Kenapa? Kan banyak. Prosesnya kan panjang sekali dan sebenarnya kalau kita bahas itu, kita harus tidak bisa keluar dari undang-undang yang sudah ada. Nggak bisa serta-merta undang-undang itu menggugurkan undang-undang lain,” kata Sturman.

“Kemudian landasan semua itu, landasan filosofisnya, landasan sosialisnya, dan landasan historisnya, harus jelas ini. Tiga ini harus masuk. Jadi nggak serta-merta kami mengatakan, oh saya butuh ini, butuh ini,” sambungnya.

Sturman mengatakan DPR RI akan hati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Ia tak ingin RUU Perampasan ini justru jadi alat penguasa.

“Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis, misalnya KUHP. Aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati. Tidak cukup diskusi itu hanya satu kali dua kali. Kami akan datang kampus-kampus. Perspektif orang yang setuju, kemudian orang yang tidak setuju atau yang cuma ikut-ikutan aja,” kata Sturman.

“Nanti kami juga berusaha untuk yang terbaik yang bisa dilakukan. Jangan sampai itu alat penguasa,” tambahnya.

Ia tak ingin RUU Perampasan Aset ini justru disalahgunakan. Sturman menilai akan ada perubahan substansi dari RUU tersebut.

“Untuk menjadikan sesuatu itu menjadi, ya kan kasihan nanti. Tiba-tiba Bapak dituduh, diduga untuk menjadi, yang lama ya (substansi), pasti akan berubah. Menjadi tindak pidana korupsi. Baru diduga sudah dirampas. Kasihan,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *