menahan 5 tersangka kasus dugaan pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Salah satu tersangka kasus ini, Direktur PT BMG, Mohammad Ibrahim Al’asyari, (MIA) memberikan sejumlah uang ke tersangka lain terkait realisasi kredit fiktif tersebut.
“Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Asep menerangkan sejumlah uang yang diberikan itu untuk umrah para tersangka sebesar Rp 300 juta. Uang itu diberikan Mohammad untuk tersangka Jhendik Handoko (JH), Iwan Nursusety (IN), dan Ahmad Nasir (AN).
“Uang umrah untuk JH, IN dan AN sebesar Rp 300 Juta,” sebutnya.
Kasus korupsi ini terjadi usai gagal bayar atau kredit macet yang membuat kinerja BPR Jepara Artha menurun hingga mengakibatkan laba rugi. Kemudian Jhendik bekerja sama dengan Ibrahim untuk melakukan pencairan kredit yang diketahui fiktif.
Sebagian dana yang dicairkan digunakan untuk memperbaiki performa BPR Jepara Artha. Total, ada 40 kredit fiktif yang disepakati dalam periode April 2022 sampai dengan Juli 2023 senilai Rp 263,6 miliar.
“Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya,” kata dia.
“Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online , pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 Miliar per debitur,” tambahnya.
KPK juga menemukan adanya dokumen yang dimanipulasi agar pencairan kredit dimudahkan. Para tersangka dari BPR Jepara Artha juga bersekongkol mencairkan uang atas perintah Jhendik.
“JH meminta AN untuk langsung memproses pencairan kredit ke bagian pencairan kredit dan teller BPR Jepara tanpa ada proses review proses review kelengkapan kredit terutama dalam hal pengikatan agunan atau hak tanggungan,” tuturnya.
Hasil pencarian kredit fiktif itu lah yang dibagikan Jhendik ke tersangka lain. Selain untuk umrah, ada juga yang dibagikan ke tersangka lain itu.
“JH sebesar Rp 2,6 miliar, IN sebesar Rp793 juta, AN sebesar Rp637 juta, dan AS sebesar Rp282 juta,” sebutnya.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 254 miliar. Ada 5 tersangka yang ditahan KPK.
Berikut daftar 5 tersangka dalam kasus ini:
1. Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN)
2. Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN)
3. Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS)
4. Direktur PT. BMG, Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA)
5. Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.