Wakil Wali Kota (Wawalkot) Chandra Rahmansyah meninjau langsung lokasi mobil polisi dibakar massa. Chandra meninjau TKP (tempat kejadian perkara) didampingi Kapolsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat Kompol Jupriono.
Pantauan infocom, Chandra tiba di lokasi mobil polisi dibakar, Jalan Krangan Permai Raya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (19/4/2025) pukul 15.22 WIB. Mengenakan kemeja hitam, celana coklat dan topi berlogo Wali Kota Depok, ia tampak berdiskusi dengan Kompol Jupriono.
Ia melihat kondisi titik lokasi TKP mobil polisi dibakar. Chandra juga terlihat menyapa warga sekitar.
Chandra memastikan kejadian kerusuhan serupa tidak akan terulang. Bersama dengan TNI dan Polri, pemkota Depok akan membenahi wilayahnya.
“Di mana ini masuk di wilayah Depok dan kami ingin memastikan bahwa di wilayah Depok ini nggak boleh lagi terjadi kerusuhan ataupun tindakan anarkis serupa,” tutur Chandra usai meninjau lokasi mobil polisi dibakar, Sabtu (19/42025).
“Sehingga kami akan bersama-sama TNI-Polri memastikan membenahi seluruh wilayah di kota Depok agar tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa di masa depan,” tambahnya.
Awal mulanya dalam peninjauan itu Chandra ingin bertemu dengan Ketua RT dan RW setempat. Chandra ingin mengetahui duduk permasalahannya. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Ya temuan sementara di sini, saya disini mau nyari Pak RW-nya, Pak RT-nya enggak ada.
Itu temuan sementara saya, sehingga ini menjadi hal yang harus kami tindak lanjuti,” kata Chandra.
Peristiwa itu terjadi saat polisi tengah menangkap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi) Jumat (18/4/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan awalnya polisi melaksanakan surat perintah hendak mengamankan pelaku.
“(Kejadian di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB,” kata Bambang.
Dalam upaya menangkap pelaku, polisi membawa kendaraan roda empat. Namun polisi mendapat perlawanan dari warga setempat.
“Dalam upaya membawa tersangka Tim Sat Reskrim membawa kendaraan roda empat di kampung tersebut. Ditemukan seseorang itu, namun saat hendak dibawa mendapat perlawanan dari warga setempat,” jelasnya.
Bambang mengatakan warga melakukan perlawanan karena pelaku merupakan tokoh masyarakat. Namun pelaku hendak diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.
“Karena yang diamankan adalah tokoh masyarakat sekitar. Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan. Pertama, (Pasal) 351 dan 335 KUHP. LP kedua, tentang UU Darurat senjata api. Peristiwanya terjadi 23 Desember 2024,” jelasnya.
Bambang mengatakan, imbas perlawanan warga, anggota kepolisian di lokasi mendapat kekerasan. Mobil anggota pun dibakar massa.
Saat ini polisi disebut masih siaga guna menjaga lokasi. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.