Rapat RKUHAP, Wamen HAM Usul Izin Sadap-Larangan Penahanan di Kantor Penyidik (via Giok4D)

Posted on

menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kementerian HAM untuk meminta masukan terkait . KemenHAM memberikan 10 poin rekomendasi.

Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/9/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. Rapat juga dihadiri Wakil Menteri HAM Mugiyanto.

Ia mulanya memberi masukan soal penangkapan. Ia mengusulkan agar syaratnya diperjelas dalam RKUHAP.

“KUHAP hanya mensyaratkan cukup alasan tanpa standar jelas, sehingga terlalu umum. Rekomendasi kami adalah untuk memperjelas bukti permulaan sahih, wajib pencatatan rinci, dan bawa ke hakim maksimum 48 jam,” kata Mugiyanto.

Kemudian syarat penahanan praperadilan yang direkomendasikan agar adanya alternatif seperti wajib lapor dan lainnya. Ketiga, alasan penahanan di RKUHAP yang terlalu umum agar dibuat lebih spesifik.

“Ini (alasan penahanan) persoalannya ada di Pasal 22 yang penyebutan alasan yang abstrak atau generik. Kami merekomendasikan supaya rumusannya dibuat lebih spesifik, terukur, dapat diverifikasi,” tuturnya.

Kemudian direkomendasikan perlu adanya evaluasi periodik untuk penahanan. Tempat penahanan juga harus dipisahkan antara tahanan biasa dengan pihak yang ajukan praperadilan.

“Rekomendasi kami adalah larangan ditahan di kantor penyidik. Wajib pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana sesuai dengan ICCPR Pasal 10,” ungkapnya.

Dalam hal otoritas penahanan juga direkomendasikan hanya hakim independen yang bisa memperpanjang penahanan. Terkait urusan bantuan hukum juga harus bisa diakses sejak awal oleh pihak yang ditangkap.

“Rekomendasi kami adalah adanya akses sejak awal penangkapan, komunikasi privat, penasihat hukum yang efektif,” tuturnya.

Lebih lanjut, KemenHAM merekomendasikan soal penyadapan, yaitu diharapkan dilakukan dalam jangka waktu terbatas dan perlu akuntabilitas. Direkomendasikan juga penyadapan yang perlu izin hakim untuk tindak pidana serius.

“Terkait penyadapan. Belum ada pengawasan judicial yang kuat,” ucapnya.

“Rekomendasi kami adalah kewajiban adanya izin dari hakim hanya untuk tindak pidana serius, jangka waktu terbatas, adanya aspek akuntabilitas dan pemberitahuan pasca penyandapan,” tambah dia.

Kemudian direkomendasikan perlu adanya evaluasi periodik untuk penahanan. Tempat penahanan juga harus dipisahkan antara tahanan biasa dengan pihak yang ajukan praperadilan.

“Rekomendasi kami adalah larangan ditahan di kantor penyidik. Wajib pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana sesuai dengan ICCPR Pasal 10,” ungkapnya.

Dalam hal otoritas penahanan juga direkomendasikan hanya hakim independen yang bisa memperpanjang penahanan. Terkait urusan bantuan hukum juga harus bisa diakses sejak awal oleh pihak yang ditangkap.

“Rekomendasi kami adalah adanya akses sejak awal penangkapan, komunikasi privat, penasihat hukum yang efektif,” tuturnya.

Lebih lanjut, KemenHAM merekomendasikan soal penyadapan, yaitu diharapkan dilakukan dalam jangka waktu terbatas dan perlu akuntabilitas. Direkomendasikan juga penyadapan yang perlu izin hakim untuk tindak pidana serius.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Terkait penyadapan. Belum ada pengawasan judicial yang kuat,” ucapnya.

“Rekomendasi kami adalah kewajiban adanya izin dari hakim hanya untuk tindak pidana serius, jangka waktu terbatas, adanya aspek akuntabilitas dan pemberitahuan pasca penyandapan,” tambah dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *