Pentingnya Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara

Posted on

meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur. Penelitiannya mengambil topik yang diberi judul Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara yang Adil dan Bermanfaat.

Trimedya menjalani sidang terbuka promosi doktor di Aula Sidang Gedung D, Kampus A Universitas Borobudur, Sabtu (19/4/2025). Sidang itu diuji oleh delapan penguji dua di antarannya yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.

Dalam sidang terbuka promosi doktoralnya, Trimedya memaparkan pentingnya perubahan paradigma perihal barang rampasan dan sitaan. Khususnya pada kalangan aparat penegak hukum yang menangani barang hasil sitaan tindak pidana seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

“Kami harapkan ada mindset dari aparat penegak hukum, kepolisian kejaksaan, KPK supaya sama memandang barang sitaan ini. Barang sitaan ini bukan sekedar alat bukti di persidangan, tapi ini aset yang harus dirawat, dipelihara supaya valuenya (terjaga),” kata Trimedya usai sidang terbuka.

Dia menyebut barang sitaan dan rampasan hasil tidak pidana seringkali dibiarkan tanpa sejak penyelidikan hingga perkaranya inkrah. Tak jarang, lamanya waktu penanganan perkara menyebabkan barang-barang sitaan itu rusak karena tak diurus.

“Tadinya harganya Rp 500 miliar tapi karena tidak dijaga, tidak dirawat bisa Rp 200 miliar harganya. Dengan selisih Rp 300 miliar itu kan sesungguhnya kerugian negara itu,” urainya.

Karena itu, dia mendorong perkuatan koordinasi antar. Apalagi, lanjutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” ucap Trimedya.

Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Dia menyebut bahwa aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.

“Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” tuturnya.

Di sisi lain, Mantan Anggota DPR RI itu juga mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda. Dia menilai bahwa penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

“Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.

Sederet politisi PDIP turut hadir dalam sidang promosi terbuka Trimedya seperti Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Bambang ‘Pacul’ Wuryanto, Ganjar Pranowo hingga Bendum Olly Dondokambey hingga Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

Ada juga Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, Anggota Komisi III Nasir Djamil, Benny K Harman. Tampak juga Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Henri Satrio dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *