Bareskrim Polri Terima Laporan Mantan Gubernur Jawa Barat Terkait Dugaan Perselingkuhan

Posted on

Bareskrim Polri telah menerima laporan dari mantan Gubernur Jawa Barat, (RK). Laporan RK itu perihal dugaan perselingkuhan yang disebut Lisa Mariana dan viral di sosial media.

“(Laporan) Sudah diterima Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan Sabtu (18/4/2025).

Erdi menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Hal itu untuk menentukan tindaklanjut yang akan diambil penyidik.

“Ya tentu didalami dulu ya substansi laporannya seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur ya, mungkin nanti direktorat mana yang akan menangani. Ini mungkin akan didalami dulu sama Bareskrim,” jelas Erdi.

Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri. Rk melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

“Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik,” ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

“Sementara, belum ada fakta hukum yang autentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil,” ungkap dia.

Muslim mengatakan RK datang langsung dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. Lisa dianggap telah merugikan nama baik RK dan keluarga.

“Menurut beliau yang disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiil. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Menurutnya, jalur hukum dipilih untuk memberikan kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu terkait tes DNA, merupakan kewenangan penyidik ke depan,” lanjut Muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *