Dokter PPDS UI Merekam Mahasiswi Mandi, Motif Terungkap

Posted on

Tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di (UI), merekam seorang mahasiswi mandi di Jakarta Pusat. Azwindar merekam korbannya, SSS (22), selama delapan info.

“Durasi (rekaman) 8 info dengan menggunakan handphone pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus saat konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).

Firdaus menjelaskan handphone milik pelaku yang digunakan pun sudah diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, ada barang bukti lain yang diamankan.

“Saat ini handphone pelaku dan juga barang bukti lainnya seperti celana pendek warna hitam, handuk milik korban yang pada saat itu digunakan, dan juga celana pendek wanita warna cokelat muda. Ini semua sudah kami amankan,” jelas Firdaus.

Motif Pelaku Ngaku Rekam karena Iseng

Firdaus juga mengungkap motif yang dilakukan tersangka Azwindar ketika merekam korban saat sedang mandi. Polisi menyebut tersangka mengaku iseng melakukan aksinya.

“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ungkap Firdaus.

Dia juga mengatakan tersangka tidak menyebarkan video berdurasi 8 info tersebut. Video itu digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.

“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” tuturnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4).

Setyo belum menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut. Konferensi pers akan dilakukan pada Senin (21/4).

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4). Polisi kemudian memeriksa empat saksi hingga mengamankan pelaku.

UI buka suara terkait penangkapan dokter PPDS. UI prihatin dan menyesalkan adanya laporan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UI.

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Direktur Humas UI Prof Arie ketika dihubungi.

Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.

UI Buka Suara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *