Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menegaskan siswa yang merokok di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, akan dikenai sanksi. Dindikbud Banten menegaskan sekolah merupakan lingkungan bebas rokok.
“Namun tentunya tidak dibenarkan jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok bagi siswa. Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Lukman belum menjelaskan apa sanksi yang akan diberikan. Dia hanya menyebutkan Pemprov Banten akan meminta klarifikasi dari semua pihak yang terlibat.
Lukman menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah secara tegas melarang semua pihak merokok di dalam lingkungan sekolah. Dia mengatakan ada sanksi bagi yang melanggar aturan.
“Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik harus menaati aturan tersebut,” katanya.
Lukman mengatakan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan penamparan siswa yang ketahuan merokok. Dindikbud akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan awal dan menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, telah dinonaktifkan sementara. Dia mengatakan hal itu dilakukan agar situasi kondusif.
“Sambil melakukan pendalaman, kami menonaktifkan sementara guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif, karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Ini untuk menstabilkan kondisi,” ujar Deden.
Lukman mengatakan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan penamparan siswa yang ketahuan merokok. Dindikbud akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan awal dan menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, telah dinonaktifkan sementara. Dia mengatakan hal itu dilakukan agar situasi kondusif.
“Sambil melakukan pendalaman, kami menonaktifkan sementara guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif, karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Ini untuk menstabilkan kondisi,” ujar Deden.