Pria Bawa Senpi Rakitan di Jakbar Ditangkap Polisi, Ngaku buat Takuti Orang

Posted on

Polsek menangkap seorang pria berinisial PM (38) yang membawa rakitan. Polisi mengungkap PM membawa-bawa senpi rakitan untuk menakut-nakuti orang lain.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz menjelaskan PM ditangkap pada Kamis (9/10). PM ditangkap setelah kepergok oleh petugas parkir RS Sumber Waras akibat gerak-geriknya yang mencurigakan.

“Menurut pengakuan, hanya untuk menakut-nakuti orang,” kata Reza saat dihubungi wartawan, Rabu (15/10/2025).

Dia mengatakan, sebelum senpi rakitan ditemukan, PM lebih dulu ditegur oleh petugas parkir setelah melihat gerak-geriknya yang mencurigakan. PM yang panik langsung mencoba kabur dan membuang senpi rakitannya ke dalam selokan.

“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” jelas Reza.

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan awal, PM mengaku memperoleh senpi rakitan itu sejak 2019 saat bekerja di wilayah Lampung. Senpi rakitan tersebut pun dibawa ke mana-mana oleh PM hingga dirinya ke Jakarta.

“Pelaku mengaku menemukan senjata tersebut sejak tahun 2019, saat bekerja di proyek pembangunan jalan, di Lampung. Senjata itu kemudian disimpan dan dibawa ke Jakarta tanpa izin,” ujar Reza.

Dia juga menyebut, berdasarkan pemeriksaan, PM tidak pernah tercatat sebagai pelaku kejahatan. Namun kini pihaknya telah menetapkan PM sebagai tersangka atas kepemilikan senpi rakitan ilegal.

“Yang bersangkutan sampai saat ini belum tercatat pernah melakukan tindak pidana. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Reza.

“Sudah tersangka. (Disangkakan) Pasal 1 ke 1 UU Darurat Nomor 12/1951,” imbuhnya.

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan awal, PM mengaku memperoleh senpi rakitan itu sejak 2019 saat bekerja di wilayah Lampung. Senpi rakitan tersebut pun dibawa ke mana-mana oleh PM hingga dirinya ke Jakarta.

“Pelaku mengaku menemukan senjata tersebut sejak tahun 2019, saat bekerja di proyek pembangunan jalan, di Lampung. Senjata itu kemudian disimpan dan dibawa ke Jakarta tanpa izin,” ujar Reza.

Dia juga menyebut, berdasarkan pemeriksaan, PM tidak pernah tercatat sebagai pelaku kejahatan. Namun kini pihaknya telah menetapkan PM sebagai tersangka atas kepemilikan senpi rakitan ilegal.

“Yang bersangkutan sampai saat ini belum tercatat pernah melakukan tindak pidana. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Reza.

“Sudah tersangka. (Disangkakan) Pasal 1 ke 1 UU Darurat Nomor 12/1951,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *