menangkap pemuda berinisial IF (23), penjual pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Sebanyak 160 butir obat keras disita dari tangan pelaku.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 butir pil hexymer dan 40 butir tramadol. Selain itu, diamankan pula sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Pada Kamis (16/10) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari lokasi, petugas menemukan 160 butir pil tramadol dan hexymer, serta handphone yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IF mengaku sudah lebih dari satu bulan menjadi pengedar obat keras. Ia beralasan melakukan hal tersebut untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
“Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang yang ditemui di sekitar Muara Angke, Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terang Bondan.
Bondan menegaskan, sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Sekecil apa pun laporannya, segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.