Dirresnarkoba Ungkap Sindikat Narkoba Sabu di Palu-Donggala, Sulawesi Tengah

Posted on

Dirresnarkoba mengamankan dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu pria berinisial AM (38) dan RO (38) di jalan lintas Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari puluhan paket sabu hingga mobil.

Ada 20 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan bungkus teh bertuliskan huruf mandarin. Barang bukti selanjutnya kunci mobil expander dan tiga handphone Samsung warna hitam. Barang bukti itu kini disita polisi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia menyebut ada 20 paket sabu yang diamankan Dirresnarkoba Polda Sulteng.

“Benar, Ditresnarkoba Polda Sulteng telah mengungkap peredaran 20 kg sabu,” ujar Brigjen Eko, Senin (21/4/2025).

Eko mengatakan, kasus itu diungkap dini hari tadi. Kedua pelaku ditangkap dan diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah.

“Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 01:50 WITA, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Trans Palu-Donggala Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi, Kota Palu Provinsi Sulteng,” ujarnya.

Brigjen Eko melanjutkan, AM dan RO diketahui memiliki dan menyediakan sabu. Keduanya ditangkap saat hendak menjemput sabu dari seseorang di kawasan Donggala.

“AM dan RO akan menjemput narkotika dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang berada di Kab. Donggala. Setelah itu Team Opsnal Subdit 3 yang dibackup personil Brimob Polda Sulteng berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut kemudian di lakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dan disaksikan oleh masyarakat setempat,” jelas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *