Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Buntut Sanksi Sewa Private Jet

Posted on

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan menanggapi sanksi peringatan keras DKPP terhadap terkait pengadaan sewa . Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk membahas putusan DKPP.

“Iya, pasti kita menyesalkan. Karena penggunaan yang tidak semestinya. Ya nanti setelah mulai sidang kita akan panggil soal temuan DKPP ini,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Dede mengatakan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 memang sangat besar. Namun dia mengatakan penggunaan anggaran seharusnya dilakukan tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Mengenai temuan DKPP memang dapat memberikan teguran bahkan sanksi. Kalau penyimpangan anggaran, pasti ada aparat hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan anggaran KPU tahun 2026 memang telah mengalami pengurangan. Sebab periode tahapan Pemilu dan Pilkada belum berjalan.

“Jadi tidak ada penggunaan untuk perjalanan yang berlebihan, karena memang tidak ada tahapan,” ujar dia.

Dede mengatakan tahapan Pemilu 2029 baru dimulai pada 2027. Namun, dia memastikan Komisi II DPR RI akan mengawasi ketat penggunaan biaya perjalanan KPU nantinya.

“Tahapan baru akan dimulai 2027, anggaran bisa membesar lagi. Di situ tentu akan diperhatikan sekali soal biaya perjalanan,” tuturnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua, anggota KPU, serta Sekjen KPU. DKPP menilai mereka telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP dalam sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube DKPP, Selasa (21/10).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan teradu I sampai teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih private jet dengan jenis yang mewah.

Dewi mengatakan penggunaan private jet oleh para teradu dilakukan sebanyak 59 kali. Bahkan private jet itu digunakan bukan pada daerah 3T.

Tonton juga Video: Catatan Komisi II DPR Seusai Evaluasi DKPP di Rapat Tertutup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *