Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 10 Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang di Tanah Abang

Posted on

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 orang tersangka terkait peredaran di wilayah Tanah Abang. Dari tersangka ini, salah satunya merupakan anak di bawah umur

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang diterima. Pihaknya pun segera melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka.

“Kita tentu tindak lanjuti, dan pada hari itu juga tidak lama setelah kami mendapatkan informasi untuk langsung melaksanakan kegiatan di seputar wilayah hukum, kecamatan Tanah Abang dan berhasil mengamankan ke 10 pelaku dan ke 10 ini sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka, khususnya yang 9 orang dewasa,” ungkap Roby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Dia menjelaskan 10 tersangka ini terbukti telah melakukan penjual obat keras terlarang. Mereka ditangkap pada Minggu (20/4) pukul 23.00 WIB di seputar kecamatan Tanah Abang.

“Dalam hal ini mengamankan 10 tersangka yang tadi kami hadirkan. Itu 9 dari Polsek dan 1 kami simpan dan masih berada di Polsek karena memang berada di bawah umur,” kata Roby.

Roby 10 tersangka yang diamankan terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Dia menyebut 10 tersangka yang diamankan yakni I (57), RH (48), D (21), AS (39), D (60), MY (61), R wanita (52), J wanita (65), V wanita (40), dan inisial RS (di bawah umur).

“Ke-10 tersangka ini kami amankan dalam satu kegiatan dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.020 butir obat merek Tramadol, 1.695 butir obat merek Heximer, 1.937 butir obat merek Trihexypenidil,” terang Roby.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, motif ke-10 tersangka menjual obat keras tersebut karena faktor desakan ekonomi. Dia menyebut pihaknya pun turut mengamankan barang bukti uang puluhan juta rupiah dari hasil penjualan para tersangka.

“Motif dari ke 10 pelaku ini itu sama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk materi, dalam bentuk uang ataupun materi yang akan dinikmati secara sepihak. Uang hasil penjualan sebesar Rp 68.423.000,” jelas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *