Bima Arya buka suara terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di tujuh daerah digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bima Arya memastikan prosedur hukum akan berjalan sesuai aturan.
“Ya kami akan memastikan bahwa semua prosedur hukum itu betul-betul bisa berjalan dengan baik,” kata Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Bima Arya juga memastikan pemerintahan di daerah-daerah yang kembali bersengketa di MK akan tetap berjalan. Dia mengatakan pelayanan publik pun tetap akan menjadi prioritas utama.
“Juga memastikan tata kelola politik pemerintahan, pelayanan publik itu tetap menjadi prioritas di daerah-daerah yang sekarang ini menjalankan (PSU). Setelah selesai menjalankan PSU dan akan ada proses gugatan lebih lanjut lagi,” ujarnya.
“Jadi yang penting adalah pelayanan publiknya kami berkoordinasi agar pelayanan publik tidak terhenti di situ,” sambung dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi perkara perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Total, ada tujuh perkara yang telah diregistrasi.
Masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU, yakni Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran melakukan pencoblosan ulang pada 24 Mei 2025. Sedangkan Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua menggelar PSU pada 8 Agustus 2025.
Berikut tujuh daerah yang hasil coblos ulang pilkadanya digugat ke MK:
1. Siak
2. Kepulauan Talaud
3. Puncak Jaya
4. Barito Utara
5. Buru
6. Banggai
7. Pulau Taliabu