Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau yang keempat terjerat kasus korupsi. berharap kasus Abdul Wahid menjadi pengingat bagi seluruh pejabat di Riau.
“Ini adalah keprihatinan bagi kami, pertama, sudah empat kali ya ada empat gubernur yang ditangani terkait tindak pidana korupsi dengan yang ini ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK berharap tidak ada lagi pejabat di Riau yang akan terjerat kasus korupsi. “Perkaranya berbeda-beda ,tapi berulang seperti itu, dengan perkara yang berbeda-beda. kita berharap setop,” tambahnya.
Asep juga menyinggung wilayah Provinsi Riau yang APBD-nya sedang defisit. KPK meminta para kepala daerah membangun wilayahnya dengan benar.
“Itu APBD-nya itu defisit harusnya lagi prihatin, lagi prihatin prihatinlah, bangunlah daerahnya dengan sumber daya yang ada supaya APBD itu tidak defisit lagi bagaimana caranya bukan malah minta sejumlah uang membebani dari para stafnya,” tuturnya.
Adapun Abdul Wahid menambah daftar Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi. Ketiga Gubernur Riau sebelumnya yang tersangkut kasus korupsi yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau oleh KPK. Selain Abdul Wahid, menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. KPK juga menyita uang pound sterling hingga dolar AS dari rumah Abdul di kawasan Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak juga Video: Kepala UPT Pinjam Uang Bank demi Setor ‘Jatah Preman’ ke Gubernur Riau







