Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian motor di wilayah Sulawesi Tengah (Sulsel). Total ada dua pelaku yang berhasil ditangkap dan satu lainnya berstatus buron.
“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan sepeda motor. (Pelaku ditangkap) 2 orang, EL dan satu AP, satu masih DPO atas nama EM,” kata Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams dilansir infoSulsel, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini berawal saat polisi menerima laporan warga yang kehilangan motor pada Mei 2025. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku di Kecamatan Palu Selatan pada Kamis (16/10).
Deny mengatakan pihaknya menerima laporan warga yang kehilangan motor pada Mei 2025. Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan menangkap 2 pelaku di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (16/10).
Ketiga pelaku sudah beraksi di 37 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 32 unit sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Baca selengkapnya di







