Kronologi Penangkapan Tersangka Julisa oleh Subdit Jatanras

Posted on

Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka Julisa karena dengan modus mengajak korbannya melakukan jual beli secara cash on delivery (COD) lalu test drive kemudian kabur. Diketahui, Julisa sudah melakukan aksinya secara berulang dan selalu berhasil. Berikut kronologinya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan aksi Julisa pertama dilakukan pada 26 Februari 2025 di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Resa menjelaskan saat itu Julisa mendapati korbannya bernama Heriyanto hendak menjual motor lewat iklan di media sosial.

Julisa datang menggunakan ojek online ke lokasi rumah korbannya. Setiba di lokasi, Julisa berpura-pura meminta kesempatan untuk melakukan test drive terhadap motor korban yang akan dijual.

“Pada saat Pelapor dan Terlapor mengendarai sepeda motor, Terlapor memainkan sepeda motor seolah ada yang rusak. Kemudian Terlapor turun dan Pelapor ikut turun. Lalu Terlapor menyalakan kembali sepeda motor. Dan pada saat Pelapor lengah, orang tersebut langsung membawa kabur sepeda motor milik Pelapor,” ungkap Resa dalam keterangannya yang diterima infocom, Sabtu (12/4/2025).

Kemudian aksi kedua Julisa dilakukan pada 2 April 2025 di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Lagi-lagi modus yang dipakai Julisa pun sama seperti kejadian pertama dengan meminta diberi kesempatan menjajal motor yang seolah akan dibelinya.

“Diberikan izin (test drive) oleh Pelapor dengan ditemani oleh Saudara Dede Firmansyah selaku kerabat Pelapor. Namun sekitar 200 meter berjalan, Saudara Dede Firmansyah diturunkan oleh Terlapor dengan alasan berat,. Tak lama setelah menurunkan Saudara Dede Firmansyah, Terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali,” ujar Resa.

Selanjutnya, para korban ini pun membuat laporan ke polisi. Pihak kepolisian pun langsung bertindak cepat memproses laporan pencurian ini.

“Tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Pada Rabu, tanggal 9 April 2025, sekira pukul 16.25 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Julisa di Jati Mulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *