memeriksa dua pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Kedua pejabat Kemenkes itu didalami perihal Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam pembangunan RSUD tersebut.
Dua pejabat Kemenkes yang diperiksa ialah Sesditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, serta Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani (LA). Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saksi diperiksa terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi. Di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Budi mengatakan Sunarto diperiksa pada Selasa (11/11), sedangkan Liendha diperiksa hari ini. KPK hari ini sejatinya juga memanggil staf di Ditjen Yankes Kemenkes, Nursania (NUR), tapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
“Saksi Saudara SUN, meminta jadwal dimajukan dan sudah dilakukan pemeriksaan pada hari kemarin, Selasa (11/11). Saksi LA, hadir. Saksi NUR, meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
juga menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus ini. Namun, KPK belum menyampaikan siapa saja tiga tersangka tersebut.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.







