Kapoksi Fraksi PAN Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi menyoroti kasus penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Seni (47), oleh majikannya. Ashabul menyebut kasus tersebut merupakan bukti masih lemahnya pengawasan terhadap (PMI).
“Saya perlu sampaikan kritik, bahwa pendataan dan pengawasan pekerja migran kita masih lemah, koordinasi antar lembaga belum solid, dan perlindungan nyata sering kali tidak sebanding dengan kontribusi besar pekerja migran bagi negara. Kasus Mbak Seni ini harus menjadi titik balik, negara wajib hadir sejak sebelum pekerja berangkat, bukan setelah kasusnya viral,” kata Ashabul kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Ashabul mengatakan kasus yang menimpa Seni bukan hanya sekedar pelanggaran hak pekerja. Namun, sudah masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan.
“Melalui Komisi IX, kami akan meminta penjelasan resmi dari BP2MI, Kemnaker, dan Kemenlu, termasuk KBRI/KJRI di Malaysia, untuk memastikan bagaimana kasus ini bisa luput dari pengawasan begitu lama,” ujarnya.
“Kami juga ingin tahu status awal keberangkatan korban dan bagaimana perlindungan diberikan selama ini. Ini penting supaya ada perbaikan sistem, bukan sekadar respons incidental,” sambungnya.
Ashabul berharap korban segera dipulangkan. Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus memastikan korban benar-benar dipulihkan dan dalam kondisi aman.
“Ia adalah saksi kunci, jadi keselamatan dan pemenuhan haknya harus menjadi prioritas. Korban harus mendapatkan pendampingan hukum, perawatan medis, dan jaminan kompensasi. Jika nantinya dipulangkan, itu harus melalui asesmen yang matang dan tetap memungkinkan proses hukum berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ashabul mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan PMI. Dia menegaskan keberangkatan PMI ilegal harus ditertibkan.
“Kami di Komisi IX akan mendesak pemerintah memperketat pengawasan pekerja migran, terutama di sektor domestik yang rentan. Di antaranya lewat penertiban keberangkatan non prosedural, penguatan peran KBRI/KJRI, digitalisasi data pekerja, serta peninjauan ulang perjanjian bilateral dengan Malaysia,” tuturnya.
“Negara harus memastikan para pekerja kita bisa mengakses bantuan kapan pun mereka butuh,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) terkait dugaan perdagangan manusia terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47). Keduanya disebut melakukan eksploitasi, kerja paksa dan mengakibatkan luka serius terhadap korban.
Dilansir The Star, New Straits Times dan Antara, Minggu (23/11/2025), Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP.
Polisi mengungkap pelapor kasus ini merupakan anak dari pasangan suami istri itu. Dia menyebut pelapor memberitahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Seni oleh Zuzian yang merupakan ibu tirinya.
“Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin,” ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.
Seni diduga telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang cukup dari pemberi kerja.
RI Beri Bantuan Hukum
Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut kasus itu menjadi perhatian pihaknya. Dia mengatakan TKI tersebut akan mendapat perlindungan dan pemulihan hak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh,” katanya.
Dia mengatakan KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus tersebut mendapatkan perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum kepada korban juga diberikan melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.
Sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) terkait dugaan perdagangan manusia terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47). Keduanya disebut melakukan eksploitasi, kerja paksa dan mengakibatkan luka serius terhadap korban.
Dilansir The Star, New Straits Times dan Antara, Minggu (23/11/2025), Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP.
Polisi mengungkap pelapor kasus ini merupakan anak dari pasangan suami istri itu. Dia menyebut pelapor memberitahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Seni oleh Zuzian yang merupakan ibu tirinya.
“Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin,” ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.
Seni diduga telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang cukup dari pemberi kerja.
RI Beri Bantuan Hukum
Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut kasus itu menjadi perhatian pihaknya. Dia mengatakan TKI tersebut akan mendapat perlindungan dan pemulihan hak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh,” katanya.
Dia mengatakan KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus tersebut mendapatkan perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum kepada korban juga diberikan melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.







