Wamenkumham Target PP Turunan KUHAP Rampung Sebelum Januari

Posted on

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau menargetkan seluruh peraturan pemerintah (PP) terkait KUHAP baru rampung sebelum Januari. Saat ini pihaknya terus menyusun PP yang dibutuhkan tersebut.

Hal itu dikatakan Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Mulanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta aturan pelaksana itu bisa rampung sebelum Januari mendatang.

“Kita berharap peraturan pemerintah terkait KUHAP ini selesai sebelum 2 Januari. Kita berharap ya,” kata Habiburokhman.

Eddy merespons di dalam KUHAP ada 25 item yang harus dilaksanakan dengan peraturan pemerintah. Namun bukan berarti dibutuhkan juga 25 peraturan pemerintah.

“Jadi bukan berarti kita membutuhkan 25 peraturan pemerintah, tidak. Kita hanya membutuhkan 3 peraturan pelaksanaan,” kata dia.

Yaitu PP terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi. Kedua PP terkait mekanisme restoratif justice. Keduanya telah 80 persen rampung.

“Kemudian yang ketiga adalah peraturan pelaksanaan KUHAP persis seperti peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 83. Itu untuk melaksanakan KUHAP 81. Nah itu kemudian yang menampung semua itu,” ujarnya.

Eddy menyebut pihaknya terus rapat untuk menyusun PP tersebut. Dirinya menargetkan akhir Desember PP itu bisa rampung.

“Kami sudah melakukan rapat dari hari Senin kemarin, Pak, ini kami tiap hari rapat itu, Pak. Untuk pembentukan,” kata dia.

“Insyaallah sebelum akhir Desember Semua peraturan pemerintah dan peraturan presiden sudah selesai sehingga tidak ada lagi keraguan lagi untuk menerapkan KUHAP maupun KUHP baru,” tambahnya.